"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," ucapnya.
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," lanjut dia.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, sebelumnya turut mempermasalahkan perihal bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri.
Menurut Kombes Putu Putera Sadana, kubu Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tak sesuai dengan perkara pemerasan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Ekadharma Internasional Tbk Cikarang Butuh Staf Penjualan
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Segera GA IT Staff
"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," tutur dia.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," lanjut Kombes Putu Putera Sadana.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate
Selain menolak praperadilan Firli Bahuri, hakim Imelda Herawati pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim Imelda Herawati.
Tidak relevan
Hakim Imelda Herawati juga menilai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mengajukan bukti tambahan yang tidak relevan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Hakim Imelda Herawati menyampaikan hal itu pada saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.