Hakim Imelda Herawati mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga di luar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.
Baca juga: Sekolah Tinggi Horizon Karawang, Kini Diresmikan Jadi Horizon University Indonesia
Baca juga: Libatkan Perempuan, Gibran Tunjuk Ana Widyasari jadi Pembina Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu
"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim Imelda Herawati di ruang sidang.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Imelda Herawati pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya pun menghormati keluarnya putusan tersebut.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Angkat Kisah Asmara Sahabatnya, Marion Jola Rilis Single Baru Dibantu Pacarnya
Baca juga: Sembilan Sasaran Jadi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya.
Penetapan tersangka
Sebagaimana diketahui, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.