Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dokter forensik.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
Kemudian, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," tandas AKBP Muhamad Firdaus.
Baca juga: Disemayamkan di Rumah Duka, Jenazah Rizal Ramli Bakal Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
Baca juga: Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Meninggal Dunia di RSCM
BNN Bantu Selesaikan
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, ASN yang menganiaya istrinya di Bekasi merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
ASN di BNN yang berinisial AF (42) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, yang bersangkutan staff BNN RI," ujar Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, saat ini, BNN ikut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga AF dengan istrinya, YA (29).
"Masalah rumah tangganya diupayakan diselesaikan oleh keluarga bersangkutan baik keluarga suami dan keluarga istrinya masing-masing dibantu pimpinan BNN," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban KDRT dan Digugat Cerai Oknum ASN Bekasi, Ibu Tiga Anak Mengadu ke Komnas PA
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan KPK Selidiki Penyuplai Dana Kebutuhan Harun Masiku Selama Buron
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kasus yang menimpa AF merupakan permasalahan internal dalam biduk rumah tangga.
"Kasus antara AF dan YA bermula (dari) kasus rumah tangga. Semoga cepat selesai dan tidak mengganggu anak-anak, kasihan anak-anaknya," imbuhnya.
Soal penetapan AF sebagai tersangka, kata Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, BNN menghormati keputusan polisi.
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucap dia.
Untuk saat ini, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan ASN BNN yang Jadi Tersangka KDRT Istri di Bekasi".
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News