Kasus KDRT

ASN BNN Tersangka KDRT Resmi Ditahan, Motifnya Kesal Istri Ajukan Pinjol Rp 30 Juta Tanpa Ijin

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT.

AKBP Muhamad Firdaus menegaskan, penyidik Polres Metro Bekasi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Januari 2024. (Kompas.com/Firda Janati)

"Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," tutur AKBP Muhamad Firdaus.

AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan, tersangka AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Baca juga: Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Sempat Berdamai

Diketahui, pasangan YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.

Keduanya sudah berumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.

YA telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021 atas kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, YA melaporkan kasus KDRT tersebut pada Agustus 2021.

"Bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu," ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Beri Klarifikasi soal Pembagian Susu Gratis di CFD

Baca juga: Kerap Dibantu Saat Mahasiswa, Anies Baswedan Sebut Rizal Ramli Pejuang dari Tanah Minang.

AKBP Muhamad Firdaus membeberkan, YA sendiri yang saat itu meminta laporan ditunda karena telah berdamai dengan suaminya dan berusaha memperbaiki rumah tangga.

"Korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," imbuh dia.

AKBP Muhamad Firdaus berujar, penyidik tidak pernah memaksakan pelengkapan berkas dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan.

Seiring berjalannya waktu, pada April 2023, YA kembali meminta kepolisian untuk melanjutkan laporannya tersebut.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," kata AKBP Muhamad Firdaus.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.129.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Aiman Witjaksono Sebut Indonesia Kehilangan Sosok Kritis

Halaman
123