Berita Karawang

Cegah WNA Nyoblos di Pemilu 2024, Imigrasi Karawang Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Non TPI Karawang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa, 6 Februari 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Imigrasi Non TPI Karawang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Hotel Mercure Karawang pada Selasa, 6 Februari 2024.

Rapat koordinasi kali ini mengusung tema 'Sinergi Tim PORA Kabupaten Karawang dalam rangka Pemilu 2024'.

Tim PORA itu terdiri dari unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya

Kegiatan itu juga dilakukan diskusi dengan menghadirkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa kegiatan rapat dan diskusi ini menjadi penting, khususnya pengawasan orang asing dalam rangka Pemilu 2024.

Baca juga: Dani Ramdan Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bawaslu Jabar karena Diduga Langgar Netralitas ASN

Baca juga: Ungkap Kasus Tewasnya Anak Artis Tamara, Penyidik Polda Periksa 10 Saksi dari Pihak Kolam Renang

Secara aturan, tegas disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.

"Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya," kata Andika Dwi Prasetya.

Dia juga menerangkan, tim PORA ini bisa melakukan pengawasan jangan sampai WNA datang ke TPS (tempat pemungutan suara), bahkan saat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Dirinya juga mengharapkan dengan sinergi bersama melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024

"Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rencana Aksi Kesiapsiagaan Bencana saat Hari Pencoblosan 14 Februari 2024

Baca juga: Tamara Tyasmara Tak Kuasa Membendung Air Mata Saksikan Ekshumasi Jenazah Anaknya

Kepala Imigrasi Non TPI Karawang, Petrus Teguh Arianto menambahkan kegiatan rakor ini dihadiri 20 intansi yang menjadi Tim PORA Kabupaten Karawang.

"Narasumber dalam diskusi ini dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Wawan Dharmawan dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang," kata Petrus Teguh Arianto.

Dia berharap kegiatan ini lebih memperkuat Tim PORA dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

Baca juga: BPBD Catat 721 TPS Rawan Terdampak Banjir, KPU Kabupaten Bekasi Siapkan TPS Cadangan

Baca juga: Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro

"Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News