Selain itu, hal serupa juga terjadi pada kolom DPRD tingkat provinsi.
Namun, angka suara di aplikasi Sirekap masih bisa diperbaiki.
"Kalau di kolom DPRD tingkat provinsi masih bisa diperbaiki. Hanya kolom halaman dua calon presiden saja," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti menjelaskan bahwa pihak KPU memiliki metode penyelesaiannya sendiri.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SMK
Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak di TPS Tempat Bupati Karawang Nyoblos
Namun terkait metodenya bagaimana, Endang Istianti tidak memaparkannya lebih lanjut.
"Perhitungan KPU berdasarkan C hasil pleno. Jadi rekapitulasi berjenjang setelah TPS adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Endang Istianti saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
"Se-DKI Jakarta akan membuka pleno rekap malam ini di tempat rekapitulasi masing-masing," imbuh Endang Istianti. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News