Kasus TPPU

Windy Idol Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang bersama Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News