Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Foodindo Dwivestamas Butuh Quality Control Production
Baca juga: Tangkap 24 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Narkoba, Polres Karawang Klaim Selamatkan 20 Ribu Jiwa
Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Perusahaan hingga Rest Area
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Libatkan Gibran sebagai Peserta
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News