Berita Karawang
Tangkap 24 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Narkoba, Polres Karawang Klaim Selamatkan 20 Ribu Jiwa
Dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap 24 tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan.
Barang bukti diamankan ratusan gram narkoba dan puluhan ribu butir OKT.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menjelaskan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.
Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.
"Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol," ungkapnya pada Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Perusahaan hingga Rest Area
Baca juga: Rombak Struktur Pengurus Sukses Bikin Kursi NasDem di DPRD Kabupaten Bekasi Meningkat
Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT ini, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.
"Atas pengungkapan ini berhasil selamatkan 20.000 jiwa," katanya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) maupun sistem tempel.
"Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana," terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Meroket Rp 20.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari 2024
Baca juga: Cozmo Home jadi Hunian Terbaru di Srimaya Residence, Rumah Milenial dengan Cicilan Terjangkau
Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.