Berita Karawang

Tangkap 24 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Narkoba, Polres Karawang Klaim Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polres Karawang menangkap 24 tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap 24 tersangka pengedar narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan.

Barang bukti diamankan ratusan gram narkoba dan puluhan ribu butir OKT.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menjelaskan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.

Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.

"Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol," ungkapnya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Perusahaan hingga Rest Area

Baca juga: Rombak Struktur Pengurus Sukses Bikin Kursi NasDem di DPRD Kabupaten Bekasi Meningkat

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT ini, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.

"Atas pengungkapan ini berhasil selamatkan 20.000 jiwa," katanya.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) maupun sistem tempel.

"Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Meroket Rp 20.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari 2024

Baca juga: Cozmo Home jadi Hunian Terbaru di Srimaya Residence, Rumah Milenial dengan Cicilan Terjangkau

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved