Pemilu 2024

Ajukan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Libatkan Gibran sebagai Peserta

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis ini, 21 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis ini, 21 Maret 2024.

Dengan mengajukan gugatan ke MK tersebut, Timnas AMIN berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.

Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu usai melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. 

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.

BERITA VIDEO: RESMI LAYANGKAN GUGATAN KE MK, ANIES INGIN PROSES DAN HASIL PEMILU 2024 DIKOREKSI

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf Amir.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.

Timnas AMIN melihat proses pemilu 2024 tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Kemudian setelah Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang massif hingga perilaku aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral. 

Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.

Baca juga: Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Verrell Bramasta Siap Tinggalkan Dunia Artis dan Tidak Hidup Glamour

Baca juga: Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Anies-Cak Imin Inginkan Proses dan Hasil Pemilu 2024 Dikoreksi

Pengkhianatan Konstitusi

Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf Amir.

Dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved