Pemilu 2024

Ajukan Gugatan ke MK, Timnas AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Libatkan Gibran sebagai Peserta

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis ini, 21 Maret 2024. 

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. 

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hingga Sabtu, 23 Maret pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB. 

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. 

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Tawarkan Posisi Staf Maintenance

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Maret 2024, 10 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.

"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.

Saldi Isra menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Maret 2024, 10 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Kamis 21 Maret 2024, 10 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi Isra, dihitung sejak penetapan KPU.

"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Saldi Isra, mulai Rabu malam ini, terdapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved