Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Rayakan HUT Gorila Komu Hari Ini, TM Ragunan Siapkan Kado Spesial, Pengunjung Dilarang Teriak
Baca juga: PO DAMRI Layani Refund dan Reschedule Tiket Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2024, Begini Caranya
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024, mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News