TRIBUNBEKASI.COM — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kejanggalan kegiatan yang dilakukan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RAT sebelum melakukan aksi bunuh diri alias bundir.
Seperti diketahui, kegiatan pengawalan kepada seorang pengusaha di Jakarta oleh Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT hingga kini masih menimbulkan polemik.
Sebab, pengawalan kepada pengusaha yang masih misterius itu disebut tanpa izin dari pimpinannya meski sudah dilakukan sejak 2021 lalu.
Indonesia Police Watch (IPW) pun mencurigai jika sebenarnya Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT mendapatkan izin dari atasannya namun tidak resmi.
"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya, di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu, 1 Mei 2024.
"Tetapi atasan tahu nih karena tidak boleh dia tugas untuk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen," sambungnya.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan sejauh ini tidak pernah ada seorang anggota polisi yang bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya.
"Pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu, misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin utk tugas waktu tertentu. Tetapi tidak untuk waktu yang permanen," ungkapnya.
Menurut peraturan, kata Sugeng Teguh Santoso, anggota Polri yang meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan resmi, sudah dinyatakan desersi yang berujung pada sanksi pemecatan.
"Nah ini makannya menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini," jelasnya.
Baca juga: Shin Tae-yong Sentil AFC, Harap Tugaskan Wasit yang Adil di Laga Timnas indonesia U-23 Kontra Irak
Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Buruh Harian Lepas Ini Diringkus Polisi, Korbannya Masih Bocah
Luka tembak
Sebelumnya diberitakan, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 April 2024.
Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.
Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.
"Mobil milik kerabat yang bersangkutan yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jum'at, 26 April 2024.