"Tahapan rekrutmen ASN, baik PNS dan PPPK sudah berjalan. Bulan Mei sudah ada pemberitahuan pendaftaran, tuntuan mereka tambah formasi tidak mungkin," kata Aang.
Aang menegaskan, Pemkab Karawang sangat peduli dalam memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK
Baca juga: Tanggapi Kaesang Masuk Bursa Bakal Cawalkot Bekasi, Petinggi Golkar: Lihat Hasil Survei Dulu
Bahkan aturan undang-undang untuk belanja pegawai yakni tidak boleh lebih 30 persen.
Tapi di Kabupaten Karawang anggaran belanja itu telah mencapai 33,24 persen, sehingga pada aturan selanjutnya pemerintah daerah harus mengembalikan posisi normal selambat-lambatnya 5 tahun.
"Kami sangat berupaya, harapan-harapan itu kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui pengusulan oleh bupati," katanya.
Akan tetapi jika formasi 2025 masih tidak cukup banyak, maka bisa menggunakan opsi menjadi PPPK paruh waktu.
"Soal formasi itu kewenangan pusat, tapi memang ada opsi bagi pegawai non-ASN akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh KemenPAN-RB," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q