"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.
Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.
Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q