Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu, 16 Mei 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 21 Mei 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 21 Mei 2024 ini di Foodcourt Harvest City, Kecamatan Setu
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana Ihsan Huda saat RDPU dengan Komisi X, Kamis lalu, 16 Mei 2024.
Maulana Ihsan Huda mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus.
Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 21 Mei 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Framas Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SMK
"Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu," katanya.
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa.
"Di Fakultas Kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta, naiknya 8 kali lipat lebih," kata Agung Luki Praditya.
"Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung Luki Praditya menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka.
Baca juga: Ungkap Kasus Gratifikasi Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Baca juga: Bongkar Kasus Ruislag, Kejati Jabar Geledah Kantor Sekda dan Dinas PUPR Karawang
Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.
"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.