MA Hanya Butuh 3 Hari untuk Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah yang Bisa Untungkan Kaesang

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menempuh waktu tiga hari untuk memutus gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan ini membuat seseorang yang belum berusia 30 tahun bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur asalkan jika nantinya terpilih, pada saat pelantikan dia sudah berusia 30 tahun.

Syarat usia minimal calon kepala daerah ini digugat oleh Partai Garuda. 

Perkara tersebut diberi nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

MA memproses perkara ini dan mengambil keputusan pada 29 Mei 2024.

Artinya, proses di MA hanya berlangsung tiga hari.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung cepat.

Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"

Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Halaman
12