MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Keputusan MA ini juga dinilai telah membuka peluang bagi Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Saat ini Kaesang saat berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan berlangsung pada Januari 2025.
Putusan MA terbaru ini dinilai membuka jalan bagi Kaesang untuk menjadi cagub ataupun cawagub.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com