Hasil Tembakau (HT) Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nichirin Indonesia Tawarkan Posisi Staf Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Tawarkan 3 Posisi Manager
Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesalannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan.
"Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau," jelasnya.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.
Lalu, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama.
"Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," beber dia.
Baca juga: Aksi Sejoli Curi Kosmetik di Minimarket Bikin Resah, Pelaku Bawa Mobil, Rugikan Jutaan Rupiah
Baca juga: Kesal Uang Setoran Dipakai Judi Online, Pegawai Bank Keliling Disekap dan Dikeroyok Teman Sendiri
Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok Ilegal.
"Para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah". Termasuk imbauan warga agar tidak konsumsi rokok ilegal," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.