TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bakal pecat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti bermain judi online.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran larangan judi online bagi para ASN di Karawang.
"Sedang kita siapkan, sebentar lagi akan terbit edaran larangan bermain judi online, saat ini masih proses," kata Aep kepada awak media pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya judi online bisa berdampak pada kinerja dan pelayanan ASN di Karawang.
Oleh karena itu Bupati Aep bakal memberikan sanksi bagi para ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, Bupati Aep mengaku bakal memecat para ASN yang masih nekat bermain judi online.
Baca juga: Silaturahmi Pemenangan Pilkada 2024, DPD PSI Sambangi Kantor DPD PKS Kota Bekasi
Baca juga: Umat Muslim Kurang Mampu Berkesempatan Ikuti Program Sedekah Umroh di Bekasi
Baca juga: Tiga Motor Raib di Perumahan Cluster di Bekasi Kurang dari 15 Menit, Pelaku Lebih dari 5 Orang
Baca juga: Meski Sedang Rapat, Bupati Aep Rela Pulang Dulu Demi Temui Petugas Pantarlih, Wajib Door to Door
"Ada sanksi bagi ASN yang terbukti bermain judi online, apalagi dilakukan saat jam kerja," tandasnya.
Untuk surat edarannya, kata Bupati Aep, sudah disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
"Sanksinya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN. Nanti oleh BKPSDM," ungkapnya.
Bupati Aep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk tidak terlibat judi online baik sebagai pemain, mempromosikan, apalagi menjadi bandar.
"Bukan hanya untuk ASN, saya juga mengimbau masyarakat Karawang untuk menghindari judi online, sudah banyak contoh, tidak ada yang berakhir baik," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.