TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sidang keenam kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat ungkap fakta baru. Hal itu setelah notaris dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang Selasa kemarin, 30 Juli 2024, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apapun soal proses pemalsuan tanda tangan pelapor Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan bahwa, pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor Stephanie mengaku tidak tahu soal proses pembuatan SKW, dan akta perubahan saham, dan notulen rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu, dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris, kemarin bilangnya tidak tahu," kata Sukanda, saat diwawancara awak media.
Sementara itu, kata Sukanda, notaris bersaksi atas sepengetahuannya yang memproses surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.
Baca juga: Viral Sopir Angkot di Cikarang Getok Ongkos Rp 25 Ribu, Dishub Ambil Tindakan, Segini Tarif Resminya
Baca juga: Polisi Tetap Proses Curanmor di Masjid Bekasi Walaupun Korban Belum Penuhi Dokumen Syarat
"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti, kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi kita dari pihak kecamatan yah. Setelah semua selesai baru kita lihat tuntutannya seperti apa," kata dia.
Sukanda menuturkan bahwa, atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almahrum ayahnya Sugianto, yang merupakan istri dari terdakwa Kusumayati.
"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham, selain itu dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya ingin mengungkap motif daripada kliennya yang memalsukan tanda tangan.
"Iya kita ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu, itu adalah motif yang ingin kami gali, agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika usai persidangan.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 31 Juli 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 31 Juli 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Lebih lanjut diterangkan Ika, soal persetujuan syarat mediasi, pihaknya sudah menyetujui beberapa point untuk berdamai, namun keberatan dengan permintaan audit perusahaan keluarga yang dikelola oleh ibunya.
"Untuk hasil mediasi yang pertama kami siap untuk membagikan budel waris atas nama almahrum Sugianto, yang kedua kami juga siap memasukan Stephanie kepada pemegang saham perusahaan," katanya.
"Dan yang ketiga itu memperlihatkan list aset atas nama bu Kusumayati, kami siap untuk melakukan itu. Tapi terkait dengan audit, kami keberatan untuk melakukan karena ini kan perusahaan keluarga, hanya satu hal aja sih itu," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.