Ketika ditanya saat sidang, petugas kecamatan itu menyebutkan bahwa baru menjadi petugas itu pada tahun 2020. Sedangkan, pembuatan SKW itu pada tahun 2013.
"Saksi fakta (Petugas Kecamatan Karawang barat) yang katanya memproses surat kuasa waris tersebut, tapi ternyata saksi itu jadi petugas tahun 2020, jadi artinya saksi tidak tahu kejadian tahun 2013 karena SKW itu dibuat tahun 2013," kata kuasa hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati.
Baca juga: Sidang Anak Gugat Ibu Kandung, Terungkap Kakak dan Adik Stephanie Temani Kusumayati ke Notaris
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Data Jumlah Pemilih Berbeda di Tingkat Desa hingga Kecamatan
Artinya dari kesaksian itu, kata Ika, BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa Kusumayati datang langsung itu tidak benar.
"Karena pada saat itu dia belum bertugas dan enggak tahu dan tidak bertemu bu Kusumayati," imbuhnya.
Selain saksi fakta, lanjut Ika, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Akan tetapi, majelis hakim tidak banyak bertanya kepada saksi ahli tersebut.
Pasalnya, yang dihadirkan saksi ahli perdata bukan pidana.
"Karena hakim lebih konsen kepada dakwaan, jadi minta kepada jaksa buat hadirkan saksi pidana bukan perdata," jelasnya.
Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya ialah pemanggilan saksi ahli pidana dan saksi meringankan dari terdakwa.
Baca juga: Penting Buat Tumbuhkan Ekonomi, Penjabat Bupati Bekasi Ingin Perbanyak Event di Lokasi Wisata
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 12 Agustus 2024 Besok
"Agenda sidang selanjutnya, saksi ahli pidana dari JPU dan a de charg atau saksi meringankan dari kami pada Senin (12/8/2024) depan," kata Ika.
Lebih lanjut, Ika menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.
"Iya tadi dibahas kan ada lima poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, tiga poin ini kita sudah setuju yah, hanya yang dua ini kita keberatan," kata Ika.
Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemeberitaan dari media.
"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada dua poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya," katanya.
"Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.