Berita Karawang

Pengadilan Negeri Karawang Buka Kemungkinan Terdakwa Kusumayati Ditahan jika Tidak Kooperatif

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pengadilan Negeri (PN) Karawang membuka peluang mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan terdakwa Kusumayati terkait perkara pemalsuan tandatangan surat kuasa waris (SKW).

Hal itu dilakukan jika terdakwa Kusumayati yang dilaporkan anak kandungnya sendiri, Stephanie, itu tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim.

"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar kepada awak media belum lama ini.

Albert Dwiputra Sianipar meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berpandangan buruk terhadap pengadilan.

Sebab, tidak ada informasi resmi terkait status penanganan terdakwa, saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.

"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan kejaksaan, bahkan kita di PN," kata Albert Dwiputra Sianipar.

BERITA VIDEO : PERKARA ANAK LAPORKAN IBU KANDUNG DI KARAWANG, KUSUMAYATI BANTAH PALSUKAN TANDATANGAN

Albert Dwiputra Sianipar meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan, karena saat ini persidangan masih berjalan.

"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert Dwiputra Sianipar.

Albert Dwiputra Sianipar juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka," ucap Albert Dwiputra Sianipar.

Baca juga: Massa Pendukung Geruduk Markas PKS, Minta Anies Baswedan Tetap Diusung Jadi Cagub Jakarta

Baca juga: Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar, Pemuda Ini Diancam Diamputasi Jika Keluarga Tak Menebusnya

Tidak bikin sendiri

Diberitakan sebelumnya, Kusumayati, terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW),  terungkap tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan perkara anak gugat ibu kandung yang terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW)  yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin lalu, 5 Agustus 2024.

Dalam sidang perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat.

Halaman
12