Bawaslu Kabupaten Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Data Jumlah Pemilih Berbeda di Tingkat Desa hingga Kecamatan

Temuan itu didapati setelah Bawaslu menginventarisir laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan coklit data pemilih hingga pleno rekapitulasi DPHP.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapati penemuan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat desa dan kecamatan.

Temuan itu didapati setelah Bawaslu menginventarisir laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat desa dan kecamatan jelang penetapan daftar pemilih sementara atau DPS.

"Ada beberapa temuan (terkait jumlah pemilih) yang tidak sama saat rekapitulasi DPHP di tingkat desa dan tingkat kecamatan. Oleh karena itu kami persiapkan untuk disampaikan saat pleno di tingkat kabupaten nanti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi saat diwawancarai pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Akbar menjelaskan, pascapelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat kecamatan pihaknya mengumpulkan data yang tersebar hasil pengawasan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Terdapat temuan yakni di beberapa kecamatan ditemukan data yang tidak sinkron.

Baca juga: Penting Buat Tumbuhkan Ekonomi, Penjabat Bupati Bekasi Ingin Perbanyak  Event di Lokasi Wisata

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 12 Agustus 2024 Besok

"Pertama memang ada temuan di beberapa kecamatan ketika saat rapat pleno datanya tidak sinkron. Di beberapa kecamatan antara siDalih online dan siDalih offline itu tidak singkron datanya," kata Akbar.

Selain itu, kata Akbar terdapat juga di suatu kecamatan ditemukan adanya perubahan berita acara rekap pleno di tingkat desa atau PPS mengubah berita acara saat pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan.

"Kemudian disatu kecamatan ada perubahan berita acara rekap pleno di tingkat PPS itu ubah berita acaranya ketika mau rekap di tingkat kecamatan," ucap dia.

Akbar juga bilang dari hasil pengawasan ditemukan adanya tren penambahan jumlah TPS yang sebelumnya telah di tetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Sebab, terdapat 131 tren penambahan TPS baru.

"Lalu ada tren penambahan jumlah TPS dari sebelumnya yang di tetapkan oleh KPU berdasarkan keputusan KPU nomor 25 itu TPS yang berjumlah 4.090," ucap dia.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 12 Agustus 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Menurut Akbar, inventarisasi hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan serta desa ini penting sebagai bahan saat rapat terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024.

Berita sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 pada Senin lalu, 22 Juli 2024.

Proses coklit sendiri dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

"Selanjutnya, kami akan melakukan kroscek ulang untuk memastikan data tersebut sesuai," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, pada Selasa lalu, 23 Juli 2024.

Ali melanjutkan, proses kroscek ulang akan dilakukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada awal Agustus mendatang. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Administrator

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Noah Tex Butuh Tenaga Operator Mekanik

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved