Pelaku bunuh korban lantaran kesal korban tak sabar menagih uang hasil penggadaan tersebut. Korban sudah diminta pulang, tapi tak kunjung pulang dan justru mengoceh terus.
Hal itu membuat pelaku A kesal dan memukulkan kepala korban sampai tak sadarkan diri.
"Korban juga sempat dicekoki air kecubung hingga membuat korban kondisinya semakin tak sadar sampai akhirnya ditemukan meninggal," beber dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan satu buah golok.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.