Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat rapat penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Center, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 per tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

“Berdasarkan hasil rapat Kamis (29/08/2024) kemarin dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai Penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Center, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau. Dari mulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan.

Dedy Supriyadi menghimbau, seluruh kecamatan dan semua stakeholder agar bergerak massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.

Baca juga: Jumat ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini, Cuma Naik Rp 1.000 Per Gram

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Dani Ramdan Ungkap Sosok Romli, Calon Wakilnya di Pilbub Bekasi 2024

“Juga para petani dan kelompok tani dihimbau melakukan upaya bersama, bila ada air untuk pesawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” harapnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan, Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat pernyataan keadaan Darurat bencana kekeringan Nomor: BC.03.02/6921/BPBD/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dari data yang dipersentasikan ada peningkatan permohonan air bersih yang sudah berlangsung dari tanggal 9 sampai 29 Agustus 2024, di beberapa kecamatan yakni kecamatan Muaragembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, Bojongmangu.

Juga berdasarkan data dari Dinas Pertanian, per tanggal 20 Agustus 2024 kekeringan terjadi di lahan pertanian seluas 4.237, 1 hektar dengan intensitas sedang dan berat pada beberapa kecamatan. Luas terdampak kekeringan sebanyak 4.237,1 hekrar tersebut terebar di 16 Kecamatan.

Maka dari itu, dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan, melibatkan seluruh anggota tim komando dari mulai masyarakat, camat dan seluruh stakeholder melakukan pencanangan dalam rangka darurat kekeringan.

Baca juga: KPU Jakarta Resmi Tutup Pendaftaran Pilkada, Hanya 3 Pasangan Calon yang Daftar Pilgub Jakarta

Baca juga: Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Konvoi Naik Becak saat Daftar Pilkada Kota Bekasi

Misalnya, Dinas Pertanian sudah menyiapkan pompa untuk menyedot air untuk kemudian dialirkan ke pesawahan. Kemudian dari Diskominfosantik memantau lokasi kekeringan darat- udara. Juga ada normalisasi saluran air.

“Disamping itu, BPBD juga akan berfokus dan berkonsentrasi, pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan selama bulan Agustus 2024 ini," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.