Berita Bekasi

Sekap Pemilik Rumah dan Gasak Barang Berharga, Komplotan Perampok Ditangkap

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP PERAMPOK - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers kasus perampokan bersenjata di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komplotan perampok bersenjata tajam yang menyatroni rumah warga di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat.

Dalam aksi perampokan tersebut, korban disekap dan diancam akan digorok jika melawan.

Komplotan perampok itu juga menggasak sejumlah barang berharga dengan total nilai hingga puluhan juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan, para pelaku yang diringkus masing-masing berinisial NM (50), SH (47), serta dua penadah berinisial MN (44) dan S (38).

Mereka ditangkap usai melakukan aksi perampokan rumah di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam lalu (14/7/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Kombes Mustofa pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. 

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik, Simak Daftar Produknya

Baca juga: Apresiasi Abolisi untuk Tom Lembong, Anies Baswedan: Terima Kasih Presiden

Begitu masuk, dua pelaku langsung menyekap korban dengan menutup mulut dan wajahnya menggunakan lakban, serta mengancam akan menggorok leher korban jika berteriak.

"Korban sempat disekap dan diancam. Para pelaku sangat sadis dalam menjalankan aksinya," kata Mustofa dalam keterangan pada Jumat (1/7/2025).

Lebih lanjut Kombes Mustofa menuturkan, hasil pemeriksaan tersangka inisial NM ternyata merupakan sosok yang sempat mengunjungi rumah korban pada Sabtu (12/7/2025).

Setelah melihat situasi rumah yang sepi, NM kemudian mengajak rekannya SH untuk melancarkan aksi kejahatan dua hari kemudian.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK).

Barang berharganya itu dijual ke tersangka MN dan S. Motor hasil curian kemudian dijual ke daerah Semper, Jakarta Utara masing-masing seharga Rp3 juta.

Baca juga: Stagnan, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat ini Dijual Segini

Baca juga: Perusahaan di Karawang Wajib Rekrut Pekerja 60 Persen Warga Karawang

Sementara handphone dijual seharga Rp 1 juta dan uang hasil penjualan dibagi untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

"Keuntungan dari hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus handphone, dua lembar STNK, dan dua unit sepeda motor milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.