TRIBUNBEKASI.COM — Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, langsung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya, terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang putusan terhadap kasus korupsi dan TPPU itu dipimpina Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya
"Atas putusan ini saudara punya hak. Silakan saudara konsultasi dengan kuasa hukumnya. Nyatakan terima, pikir-pikir atau banding?," tanya Hakim Fahzal.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Gazalba pun langsung menyatakan dirinya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
"Kami langsung banding Yang Mulia," ucap Gazalba dari kursi terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Pemunduran Diri Dariyanto dari Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Uu dan Nurul
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi Pasangan Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Mengundurkan Diri
"Hari ini?," tanya Hakim lagi.
"Iya," sahut Gazalba.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhi terhadap Gazalba.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca juga: Diancam Pakai Pisau Dapur, Perempuan Paruh Baya di Bekasi Diperkosa, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Turun Rp 2.000 Per Gram Jadi Segini, Cek Detailnya
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Gazalba Saleh ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Baliho Bupati Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintahan Buka Pelanggaran
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk, Tewaskan 5 Orang, Termasuk Janda dan 2 Anaknya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis lalu, 5 September 2024.
Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Pilkada Karawang Panas, Bawaslu Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam
Baca juga: Sudah Sepekan Baim Wong Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Jaksel, Paul Verhoeven Masa Bodoh
Perjalanan Kasus
Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh itu bermula saat tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba Saleh.
Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), serta Rp9.429.600.000.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Topy Palingda Manufacturing Indonesia Butuh Quality Control Supervisor
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Mattel Indonesia Butuh 6 Orang Tooling Mechanic
Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gazalba juga diduga melakukan TPPU. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020–2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.
Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Ingatkan Jay Idzes dkk. Fokus dan Jangan Anggap Remeh China
Baca juga: Sering Dipuji Rekan-rekannya, Kiper Maarten Paes Makin Percaya Diri Hadapi Timnas China Malam Ini
Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.
Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.