SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 30 Oktober 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 6 November 2024 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor MMID MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih

 

Baca juga: Usai Didukung DPR, Yunus Nusi Optimistis Kevin Diks Bela Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel

Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.