“Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” sambungnya.
Baca juga: Prabowo Bawa Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS Usai Bertemu 19 Bos Perusahaan di Inggris
Baca juga: Wujudkan Satu Data Naskah Nusantara, Perpusnas Jalin Kerjasama dengan Staatsbibliothek zu Berlin
Janji Kapolda
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.
"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
BERITA VIDEO : PN JAKSEL TERIMA PERMOHONAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI
Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi hutangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, Alexander Marwata sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Kendati demikian, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada perjalanan dinas.
Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto.
Baca juga: Kembali Melonjak Rp 12.000 Per Gram, Jumat Ini Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini
Baca juga: Besok Kampanye Akbar Aep- Maslani di Lapangan Galuh Mas, Diprediksi Puluhan Ribu Massa Bakal Tumplek
Segera periksa kembali Firli Bahuri
Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuriu.
Pemanggilan terhadap Firli tersebut untuk pemeriksaan terkait satu dari tiga perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).