Kasus Pemerasan

Sudah Ada Kepastian, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi soal Kasus Pemerasan SYL, Kamis Depan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu terkait Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang sedang berperkara di KPK.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntrak, Selasa, 1 Oktober 2024.

"(Pemeriksaan Firli Bahuri terkait) pertemuan dengan SYL," sambung mantan Kapolres Kota Solo tersebut.

Baca juga: Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang Berhadiah Rp 10 Juta, Begini Mekanisme Pelaporannya

Baca juga: Terbawa Arus Selokan yang Tembus Kali Ciliwung, Remaja Lelaki Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Perihal jadwal pemanggilan Firli Bahuri untuk diperiksa, ia menuturkan akan menyampaikannya lebih lanjut.

"Kapan waktunya, nanti akan kami update," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Lalu Firli Bahuri turut dilaporkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah 2 perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucapnya.

"Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia.  (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.