Yulius Setiarto Bakal Diperiksa MKD Terkait Pernyataan Parcok, Dilaporkan oleh Warga Bekasi

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Yulius Setiarto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Anggota DPR Yulius Setiarto dijadwalkan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Selasa (3/12/2024) ini. 

Yulius Setiarto anggota dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP. Dia akan diperiksa terkait pernyataannya tentang parcok alias partai coklat.

Parcok merupakan istilah yang mengarah ke dugaan keterlibatan Polri untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu.  

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memanggil anggota dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto terkait pernyataannya soal "partai coklat" atau parcok.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkap Yulius akan diperiksa untuk diklarifikasi pada Selasa (3/12/2024) hari ini. "Iya (besok) 14.30 (WIB)," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024).

Yulius dilaporkan ke MKD soal pernyataannya di media sosial yang menyebut ada pengerahan partai coklat (parcok) pada pilkada.

Sebelum memanggil Yulius, MKD DPR RI membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pernyataan Yulius yang menyinggung partai coklat.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Pelapor diperiksa Pelapor dalam kasus ini adalah seorang bernama Ali Hakim Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

MKD DPR RI memeriksa Ali sebagai pelapor pada Senin (2/12/2024).

Namun, Ali enggan memberikan komentar apapun soal laporan yang dibuatnya saat ditemui usai klarifikasi yang dilakukan MKD DPR RI.

Menurut Hasanuddin, laporan Ali terhadap Yulius dibuat dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia.

"Kalau saya lihat dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakah anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi. Begitu yang saya tanya," ujarnya.

Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Hasanuddin, Ali turut melampirkan bukti berupa video yang diunggah Yulius dalam media sosialnya.

Yulius siap diperiksa

Halaman
123