Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap telah merugikan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat," kata Heddy, Senin, 2 Desember 2024. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.