“Kronologi singkatnya orang tua pada pukul 5.30 WIB menitipkan anaknya di situ,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu, 4 Desember 2024.
“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.
Awalnya, tersangka membawa balita tersebut untuk buang air besar dan membersihkannya.
Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengirimkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuhnya.
“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.
Baca juga: Komitmen DPRD Guna Mendukung Perkembangan Kota Bekasi Modern
Baca juga: Biar Bisa Rebahan, Baby Sitter di Surabaya Ini Berikan Obat Penggemuk ke Balita Asuhannya
Akibat penganiayaan tersebut, kulit korban melepuh pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penganiayaan balita juga terjadi di Daycare Wensen School, Cimanggis , Kota Depok dan sempat menggemparkan warga. (TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.