Guru Besar IPB Desak Pencabutan Permen LH yang Jadi Dasar Penghitungan Kerugian Negara pada Kasus LH

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk Menghitung Kerugian Lingkungan dengan Permen LH No 7/204, Tepatkah?. Diskusi ini diselenggarakan di kampus IPB University, Bogor, Jumat (13/12/2024). 

Sadino melanjutkan, Presiden Prabowo telah mencanangkan ketahanan pangan dan energi dalam program kerjanya, namun jika  penerapan Permen LH No 7 secara serampangan apalagi diseret ke ranah korupsi.

“Ssekarang pelaku usaha akan takut. Pada saat dia membuka lahan, maka mereka akan dianggap merusak lingkungan.  Saya pikir orang tidak mau usaha, dengan risiko yang sangat tinggi,” ujar Sadino. 

“Akhirnya program pak Prabowo, terhadap ketahanan pangan dan energi kalau tanpa didukung dengan kesediaan lahan yang bisa dikelola dengan baik, ya mau menanam di mana? Apa yang mau ditanam. Harapan kami direvisi, peraturan menteri ini semua diubah, agar semua harus jelas,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya kerugian lingkungan yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kejaksaan menggunakan Permen LH No 7/2014 ini sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. (*)