TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua anggota komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor dengan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial W (28) dan DC (29) diamankan di salah satu apartemen di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat malam, 20 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Polres Metro Bekasi mengatakan, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari kejadian percobaan pencurian sepeda motor di pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat.
Aksi pencurian sepeda motor itu diketahui warga, namun karena pelaku mengancam warga menggunakan sejata api, akhirnya mereka leluasa melarikan diri.
"Dari kejadian ini kami lakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV hingga terungkap identitas dan berhasil menangkapnya," kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: Kompolnas Desak Transparansi Penanganan Etik 18 Oknum Polisi Pemeras WN Malaysia di Event DWP
Baca juga: Antitipasi Potensi Tantangan Lalin saat Libur Nataru, Korlantas Polri Fokus di Jalur Keluar Jakarta
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, sebuah kunci leter T, dan sepucuk senpi jenis revolver beserta tiga butir peluru kaliber 9 milimeter.
Para pelaku membawa senjata api rakitan dalam aksinya untuk mengancam korbannya. Hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku ini dari hasil pendalaman kita sudah melakukan sekitar 10 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi. Tujuh berhasil tiga gagal dari pengakuan pelaku," jelas
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya tayangan video rekaman CCTV di kawasan pertokoan di Jalan Tarum Barat II, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang merekam aksi kedua pelaku dengan menodongkan senpi kearah korbannya.
"Iya sempat masuk ke medsos, ya sekarang kan banyak medsos yang terkait kejadian-kejadian seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 23 Desember 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 23 Desember 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku DC merupakan joki sepeda motor, sedangkan W merupakan eksekutor merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor incarannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjalankan aksinya itu sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengaku masih mendalami jaringan curanmor dari kedua pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.