Samsat Keliling

Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat Kota Bekasi tutup sementara, layanan kembali buka tanggal 27 Desember 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Libur Nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, juga akan akan tutup pada tanggal 1 Januari 2025.

Kemudian, layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi tutup sementara, layanan kembali buka tanggal 27 Desember 2024.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu 25 Desember 2024 ini Tutup Sementara, Libur Hari Raya Natal

 

Baca juga: Libur Natal, Layanan SIM Polres Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya

Baca juga: Libur Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 25 Desember 2024 Tutup, Begini Ketentuannya

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.
Halaman
12