Sekjen PDIP Jadi Tersangka

DIjadwalkan Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto Sudah Pelajari Haknya sebagai Tersangka 

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin besok, 13 Januari 2025. 

Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksan penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto mengatakan telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya. 

"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto Kristiyanto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan," ujarnya.

BERITA VIDEO: MUNCUL PERDANA, HASTO KRISTIYANTO BERSIKAP KRITIS SIAP HADAPI KPK HINGGA SINGGUNG MEGAWATI

Hasto Kristiyanto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.

"Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," ucapnya. 

Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin besok, 13 Januari 2025, setelah sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin lalu, 6 Januari 2025. 

Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, memastikan surat panggilan terhadap kliennya telah diterima.

"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari)," kata Johannes di kediaman Hasto di Bekasi, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Tertinggi Sepanjang Masa, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Stagnan Rp 1.568.000 Per Gram

Baca juga: Satgaspam TNI AL Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Kalajengking Kering, Terduga Pelaku 2 Orang Lansia

Gugat Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, sempat mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman
1234