Pilkada Kota Bekasi

Daftar Enam Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi yang Seluruhnya Ditolak Mahkamah Konstitusi

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN PILKADA KOTA BEKASI -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi sehingga pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe bisa dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi, Rabu (5/2/2025).

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disusul ketokan palu putusan dalam persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pasca putusan tersebut disampaikan, maka Paslon nomor urut 03 terpilih, Tri dan Abdul Harris layak dinyatakan menjadi pemenang Pilkada 2024.

Seperti diketahui, Tri dan Abdul Harris telah mengantungi perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024 terbanyak dengan jumlah 459.430.

Disusul Heri dan Sholihin yang mencapai 452.231 suara.

Lalu di urutan terakhir terdapat Paslon nomor urut 02, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan perolehan suara 64.509. (m37)