TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) pagi.
Anies hadir di pengadilan bagi para koruptor untuk menghadiri sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anies mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya, Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong yang juga mantan Menteri Perdagangan itu, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Pantauan Tribunnews, Kamis pagi ini, Anies datang memakai kemeja lengan panjang berwarna navy.
Dalam kesempatan tersebut, Anies sempat memberikan pernyataan pendek di depan awak media.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung, saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies.
Anies berharap, majelis hakim mengadili perkara Tom Lembong secara adil.
“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, di dalam memutuskan perkara ini."
“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” terang Anies.
Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tujuan dirinya hadir di persidangan Tom Lembong.
"Tujuan kami hadir, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," ucapnya.
Sebelumnya, rencana kehadiran Anies dalam persidangan itu, dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).
Ari mengatakan, Anies hadir dalam sidang sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.
Namun, kata Ari, kehadiran Anies itu tidak memuat unsur politis.
"Iya beliau mau men-support Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.
"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," imbuhnya.
Meski demikian, Ari mengatakan, rencana kehadiran Anies ini belum diketahui Tom Lembong.
"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir)," katanya.
Di sisi lain, Ari memastikan, kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 era Mendag Tom Lembong digelar hari ini, Kamis.
Sidang Tom Lembong tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Rencananya, sidang Tom Lembong akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali.
Kasus yang Menjerat Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kesepuluh orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Qohar menambahkan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," ucapnya.
Peran Tom Lembong
Dijelaskan oleh Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.
Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu, telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com