Berita Politik

Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP

Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI dan AMNESTI --- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu hari ini secara langsung.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA –-- Kasus Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanyo telah banyak menyita perhatian publik.

Publik juga memandang kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai tidak memungkiri bahwa Tom Lembong memang mewakili kubu pendukung Anies Baswedan.

Sedangkan Hasto Kristiyanto mewakili kubu PDI Perjuangan yang notabene pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 sehingga baik Tom maupun Hasto, sebagai sosok yang mewakili pihak non pemerintah.

Baca juga: Senyum Maria, Istri Hasto Kristiyanto, saat Berangkat dari Bekasi Jemput Suami Usai Terima Amnesti

Perbedaan sikap politik ini yang menurutnya, membuat pembelahan ekstrem di mana kedua kubu pendukung Anies dan PDIP secara terbuka mengkritik habis - habisan pemerintahan Prabowo. 

"Apapun judulnya, kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," kata Adi Prayitno kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Kondisi ini yang hendak diredam oleh pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.

"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," katanya.

Sehingga, dengan keputusan pemberian abolisi maupun amnesti bagi Tom dan Hasto, publik langsung memberi tanggapan positif karena telah mencerminkan arus besar aspirasi pendukung kedua kubu.

"Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus Tom dan Hasto politis, bukan murni hukum," katanya.

Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto jadi upaya konsolidasi politik dari Presiden Prabowo Subianto dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR. 

"Kalau mendengar argumen menteri hukum salah satu argumen pemberian abolisi dan amnesti karena alasan kebangsaan, kondusivitas dan kerjasama dengan semua pihak dengan semua elemen. Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusivitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar," kata Adi.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Halaman
12