Anak Yatim Korban Rudapaksa

Pemkab Karawang Perjuangkan Hak Anak Yatim Hamil Usai Dirudapaksa Tiga Pemuda

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi kasus rudapaksa anak yatim di Karawang. Pemkab Karawang akan memperjuangkan hak-hak anak yatim yang hamil akibat dirudapaksa tiga pemuda.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

Polisi Bantah Mediasi dan Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, 7 Ramadan 1446 H, Jumat 7 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Sewa Jembatan Bailey untuk Penanganan Darurat Jalan Longsor di Jatiwangi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.