Kasus Pencemaran TPA

Tim Gakkum Kementerian LH Juga Usut Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA di Depok dan Tangerang

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA RAWA KUCING --- Berjibaku padamkan kobaran api, delapan petugas damkar terjebak kepulan asap tebal yang melanda gunung sampah TPA Rawa Kucing. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Tim Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengusut kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, saja. Melainkan di TPA Rawa Kucing Tangerang dan TPA Limo Depok.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Tim Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengusut kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, saja.

Tim Gakkum LH Kementerian LH juga menangani sejumlah kasus pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Jabodetabek lainnya yakni di TPA Sampah ilegal Limo Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.

Kadis LH Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

Baca juga: Ditegur Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng

"Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.

Kata dia, proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Lalu, penegakan hukum pidana terhadap pengelola TPA Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).

Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan.

Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

BERITA VIDEO : GUNUNG SAMPAH DI TPA BURANGKENG LONGSOR

Saat ini ada tiga kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin
Bandung.

Halaman
12