Kendaraan golongan I semula Rp 440.000 menjadi Rp 371.500, Potongan tarif sebesar Rp 68.500
Kendaraan golongan II dan III semula Rp 679.000 menjadi Rp 572.900, potongan tarif sebesar Rp 106.600
Kendaraan golongan IV dan V semula Rp 894.000 menjadi Rp 754.700, potongan tarif sebesar Rp 139.800
Baca juga: Pengurus Muaythai Kota Bekasi Buka Suara Perihal Atletnya Mengundurkan Diri Hingga Lapor ke Polisi
Baca juga: Naik Lagi Rp 14.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam Rabu Ini Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Sementara besaran potongan tarif tol 20 persen yang diterapkan pada ruas tol Jasa Marga Group dan non Jasa Marga Group pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 05.00 WIB.
Secara rinci besaran potongan tarif tol arus balik Trans Jawa sebagai berikut :
Kendaraan golongan I semula Rp 440.000 menjadi Rp 352.000, potongan tarif sebesar Rp 88.000
Kendaraan golongn II dan III semula Rp 679.500 menjadi Rp 543.500, potongan tarif sebesar Rp 135.900
Kendaraan golongan IV dan V semula Rp 894.500 menjadi Rp 715.600, potongan tarif sebesar Rp 178.900.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.