Sampai tanggal 19 Maret 2025, pihaknta sudah mencapai 20,37 persen dari target.
"Kami optimis dengan tingginya animo masyarakat, presentase penerimaan pajak akan terus meningkat, yang nantinya juga akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Hendrian.
Namun, lebih dari sekadar peningkatan pendapatan, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Anggota Polres Metro Bekasi Diperiksa Paminal Usai Viral Dugaan Memiting Perempuan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 20 Maret 2025
Sebab, dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan, legalitas kepemilikan kendaraan pun menjadi lebih jelas.
Selain itu, salah satu daya tarik utama dari program ini adalah penghapusan tunggakan pajak dan denda, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Total kendaraan yang memiliki tunggakan di Karawang masih sekitar 300 ribu unit. Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, karena program ini hanya berlaku hingga 6 Juni 2025," tegas Hendrian.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.