Besaran remisi khusus Idulfitri yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan.
"Sebanyak 915 warga binaan mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar dalam keterangan pada Rabu (2/4/2025).
Chirsto menjeskan, bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dalam rangka hari raya besar.
Remisi Khusus atau sering kali sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas.
"Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi persyaratan. Dari jumlah 915 itu, empat diantaranya bebas karena masa tahannya sudah berakhir," jelasnya.
Christo berharap bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba.
Perlu diketahui, jumlah warga binaan Lapas Karawang sebanyak 1.163 orang.
Dengan rincian tahanan sebanyak 122 orang dan 1.041 warga binaan lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 orang adalah muslim.
Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia, termasuk bagi warga binaan Lapas Karawang yang beragama Islam.
Di hari raya tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.
Pada Idul Fitri 1446 H, Lapas Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 915 warga binaan yang beragama Islam. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.