Awalnya hal tersebut merupakan tugas Ira, tetapi dari Pihak SPPG meminta tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan.
"Bahkan kami tidak diperkenankan pula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN," kata dia.
"Sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban," sambungnya.
Atas hal tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak kliennya dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini.
"Dengan mengambil langkah hukum, baik gugatan perdata maupun laporan polisi," katanya. (m31)