Berita Kriminal

Begini Tampang Tony Simanjuntak, Ketua Ranting GRIB Harjamukti, Inisiator Pembakaran Mobil Polisi

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PEMBAKAR MOBIL - Aparat kepolisian menggelandang Tony Simanjuntak (TS) yang jadi inisiator perusakan dan pembakaran mobil polisi di Kota Depok.

Hingga kini, polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. 

Kepemilikan Senpi

Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Grib Harjamukti memiliki senjata api.

Menurutnya kepemilikan senpi tanpa izin itu bagian dari adanya pengaduan dari masyarakat tindak pidana sebelum terjadi pembakaran mobil polisi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 22 April 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 22 April 2025 Dijadwalkan di Jatiasih Hingga Pukul 10.00

"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko," tambahnya.

Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

"Artinya kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi," ujar Kapolres.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Cari PIC Production

Baca juga: Lionel Bocah Bekasi Pembuat Sketsa Wajah, Tak Menyangka Paus Fransiskus Meninggal 

Selama menangani proses penyelidikan bahwa TS tidak kooperatif dengan petugas.

Walhasil penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan.

Pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya dari yang bersangkutan dan para pengikutnya yakni menghalangi dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.