Berita Kriminal

Begini Tampang Tony Simanjuntak, Ketua Ranting GRIB Harjamukti, Inisiator Pembakaran Mobil Polisi

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PEMBAKAR MOBIL - Aparat kepolisian menggelandang Tony Simanjuntak (TS) yang jadi inisiator perusakan dan pembakaran mobil polisi di Kota Depok.

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian menahan enam tersangka kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebanyak enam orang anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Tony Simanjuntak (TS), RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Selain keenam pelaku yang sudah ditahan tersebut, polisi masih memburu empat tersangka DPO lainnya, yakni THS, MS, VS alias T, dan RS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan kasus ini berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

Tony Simanjuntak merupakan Ketua Ranting Grib Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan lebih rinci kronologis kasus perusakan dan pembakaran tersebut.

Baca juga: Soroti Pembongkaran Bangli di Bekasi, Ketua DPRD Minta Pemda Wajib Tata Berkelanjutan

Baca juga: Warga Ancam Blokir Akses Jalan ke TPA Jalupang Karawang karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping

Kasus itu berawal saat Tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku  berinisial TS.

TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas.

Ketiga unit kendaraan itu rinciannya adalah mobil Avanza mengangkut lima anggota, mobil Xenia mengangkut tiga orang, mobil Avanza warna silver mengangkut lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Kombes Wira Satya Triputra.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok itu sudah tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka TS. 

Baca juga: Tembus Rp 2 Juta Lebih Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Cetak Rekor Baru

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Temukan Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Diduga dari Rumah Sakit

Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB yang  isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'.

Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," beber Kombes Wira Satya Triputra.

Namun pada saat ditutup tersebut itu terjadilah perkelahian dimana aparat kepolisian berusaha untuk membuka portal.

Sementara dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu unit mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

Baca juga: Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Bersebelahan di Lokasi Kebakaran, Diduga Tengah Tertidur Saat Kejadian

Baca juga: Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan Anak di Bekasi Dipicu Korsleting Listrik

Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.

Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang teridentifikasi dengan inisial ASR. 

Kemudian saat itu massa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.

Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

Baca juga: Di Forum RDP, Pemerintah Tegaskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Tunggu Arahan Presiden

Baca juga: Usut TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa Advokat Visi Law Office Hingga Pejabat BPK dan Kementan

'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang teririm di pesan grup WhatsApp. 

Pada pukul 04.00 WUB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

Pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 22 April 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 22 April 2025 ini di Kantor Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu

Hingga kini, polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. 

Kepemilikan Senpi

Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Grib Harjamukti memiliki senjata api.

Menurutnya kepemilikan senpi tanpa izin itu bagian dari adanya pengaduan dari masyarakat tindak pidana sebelum terjadi pembakaran mobil polisi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 22 April 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 22 April 2025 Dijadwalkan di Jatiasih Hingga Pukul 10.00

"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko," tambahnya.

Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

"Artinya kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi," ujar Kapolres.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Cari PIC Production

Baca juga: Lionel Bocah Bekasi Pembuat Sketsa Wajah, Tak Menyangka Paus Fransiskus Meninggal 

Selama menangani proses penyelidikan bahwa TS tidak kooperatif dengan petugas.

Walhasil penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan.

Pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya dari yang bersangkutan dan para pengikutnya yakni menghalangi dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.