Berita Karawang

Warga Ancam Blokir Akses Jalan ke TPA Jalupang Karawang karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping

Sampah di TPA Jalupang ketinggiannya mencapai 14 meter dengan aliran air limbah atau air lindi langsung menuju ke lingkungan warga serta areal sawah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
TPA JALUPANG - Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Jalupang, Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dikeluhkan warga karena masih gunakan sistem open dumping.  

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Warga mengancam akan memblokir akses jalan menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang, Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Pemblokiran itu bakal dilakukan karena pembuangan sampah di TPA Jalupang masih menggunakan sistem open dumping yang membuatnya mencemari lingkungan.

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami akan blokir akses jalan jika tidak ada pembenahan dan perbaikan," kata Presidium Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK), Irawan pada Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan, sampah di TPA Jalupang ketinggiannya mencapai 14 meter dengan aliran air limbah atau air lindi yang langsung menuju ke lingkungan warga serta areal persawahan.

Pada setahun lalu pihaknya melakukan audensi di kantor Pemkab Karawang menuntut adanya pengolahan sampah di TPA Jalupang.

Adapun jawaban dari Pemkab Karawang, yakni akan melakukan pengolahan sampah di TPA Jalupang di tahun 2025 ini.

Baca juga: Tembus Rp 2 Juta Lebih Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa ini Cetak Rekor Baru

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Temukan Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Diduga dari Rumah Sakit

Baca juga: Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Bersebelahan di Lokasi Kebakaran, Diduga Tengah Tertidur Saat Kejadian

Baca juga: Kebakaran Rumah yang Tewaskan Ibu dan Anak di Bekasi Dipicu Korsleting Listrik

Bahkan, Pemkab Karawang melalui Dinas DLHK sudah melakukan kunjungan ke TPA Banyumas.

"Tapi sampai sekarang belum ada juga tindakan dan upaya perbaikan," katanya.

Menurutnya, sistem open dumping itu melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melanggar sistem tersebut.

Pihaknya juga akan mengadukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Kami akan melakukan gerakan penolakan dan pemblokiran akses jalan untuk mobil-mobil yang membuang sampah ke TPAS Jalupang dalam waktu dekat," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved